Minggu, 08 Juni 2014

Posted by Unknown
No comments | 06.14
Cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum dibanyak negara adalah ”ruang dan waktu”. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

About