Cyber
law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum dibanyak negara adalah ”ruang dan waktu”. Sementara itu, internet
dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Minggu, 08 Juni 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar