Selama ini
dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
- Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
- Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek dan kejahatan individu.
0 komentar:
Posting Komentar