Sabtu, 07 Juni 2014

Posted by Unknown
No comments | 00.36


Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
  1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
  1. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek dan kejahatan individu.

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

About