Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan
upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law
akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap
kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan
pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Minggu, 08 Juni 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar