Jenis-jenis
Cybercrime
Jenis-jenis
cybercrime ada 2 macam yaitu berdasarkan jenis aktivitasnya dan berdasarkan
motifnya.
1. Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya,cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1. Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya,cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a.
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh
kejahatan ini.
b.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban
umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c.
Data forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
d. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang
computerized.
e.
Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus
setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri
kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu.
Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
f.
Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak
atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh
adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara
ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia
dagang orang lain, dan sebagainya.
g.
Infringements
of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil
maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
h.
Cracking
Kejahatan dengan menggunakan
teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamaanan suatu sistem
komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan
mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker
dan cracker dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negatif, padahal
hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah
sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia.
i.
Carding
Carding adalah kejahatan dengan
menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan
card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil
maupun non materil.
j.
Phising
Tindakan kejahatan memancing pemakai
komputer di internet (user) agar memberikan informasi data diri pemakai
(username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah
di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian
data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi
milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau
uang rekening milik korbannya.
k.
Arp
Spoofing
Teknik yang cukup popular untuk
melakukan penyadapan data, terutama data username/password yang ada di jaringan
internal.
l.
Gambling
Bisa disebut juga dengan perjudian
atau mempertaruhkan sejumlah uang atau harta di dalam permainan, tujuannya
mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari jumlah uang atau
harta semula.
m.
Pornography
dan Paedophilia
Pornography merupakan jenis
kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis dan kegiatan
seksual lainnya, dengan tujuan merusak moral.Paedophilia merupakan kejahatan
penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak-anak (child pornography).
2. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif cybercrime
terbagi menjadi 2 yaitu:
a.
Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan
kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara
sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan
anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
b.
Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas
antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi
tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem
informasi atau sistem komputer tersebut.
c.
Cybercrime
yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap
orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama
baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
d.
Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap
hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang
bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
e.
Cybercrime
yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan
pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem
pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
0 komentar:
Posting Komentar