Minggu, 08 Juni 2014

Posted by Unknown
No comments | 17.36
KASKUS didirikan pada tanggal 6 November 1999 oleh tiga pemuda asal Indonesia yang sedang melanjutkan studi di Seattle, Amerika Serikat. Mulanya Andrew Darwis, Ronald, dan Budi membuat KASKUS untuk memenuhi tugas kuliah mereka. KASKUS sendiri bertujuan untuk mengobati kerinduan mahasiswa Indonesia di luar negeri akan Indonesia melalui berita-berita Indonesia yang diterjemahkan.
Di tahun 2006 KASKUS terpaksa berubah domain dari .com menjadi .us karena penyebaran virus Brontok yang menyerang situs-situs besar Indonesia termasuk KASKUS. Sejak saat itulah alamat situs KASKUS berubah menjadi kaskus.us, yang juga sekaligus mengartikan bahwa KASKUS adalah us atau kita.
Pada tahun 2008, Andrew Darwis dan Ken Dean Lawadinata memutuskan untuk mengelola KASKUS secara profesional. Situs KASKUS, personel & infrastuktur yang terkait akhirnya diboyong ke Indonesia pada tahun ini.
Di Indonesia, kantor KASKUS pertama berlokasi di daerah Mangga Besar, yang dibantu dengan 2 orang tenaga profesional. Dibawah naungan PT. Darta Media Indonesia, langkah pertama yang dilakukan KASKUS adalah melakukan rebranding. Mematuhi UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang berlaku dan mendorong perilaku berinternet sehat, KASKUS mengambil langkah serius untuk menutup dua forum kontroversial yaitu BB17 (Buka-Bukaan 17 Tahun) dan Fight Club. Langkah tersebut diapresiasi baik oleh pengguna internet Indonesia, hal ini ditandai dengan meningkat pesatnya member KASKUS hingga 300% dengan jumlah member sebanyak 1,2 juta.
Di tahun 2009, untuk mengimbangi kebutuhan akan hal ini, maka kantor KASKUS pindah ke daerah Melawai. Disini tenaga profesional KASKUS bertambah hingga lebih dari 60 orang.
Sejak tahun 2009, KASKUS menjadi pemain penting di ranah online Indonesia. KASKUS menerima banyak penghargaan diantaranya “The Best Innovation in Marketing” dan “The Best Market Driving Company” oleh Marketing Magazine, dan “The Greatest Brand of the Decade” (2009-2010) oleh Mark Plus Inc. KASKUS dengan bangga berada di peringkat 1 untuk kategori situs komunitas, dan merupakan situs lokal nomor 1 di Indonesia, menurut Alexa.
Tahun 2011 KASKUS memulai kemitraannya dengan Global Digital Prima, sebuah perusahaan Indonesia yang berfokus untuk mengembangkan industri digital dan konten lokal Indonesia. Kemitraan ini mendorong pertumbuhan KASKUS yang lebih besar lagi, baik dari sisi infrastuktur, tenaga profesional & jaringan bisnisnya dalam usaha menjadi situs lokal nomor 1 di Indonesia serta pemain global online di dunia. Mengimbangi ekspansi, KASKUS pun memindahkan kantor utamanya ke Menara Palma dan menamakannya KASKUS Playground.
Tanggal 26 Mei 2012 menjadi saksi perjalanan KASKUS dimana KASKUS kembali menggunakan alamat situs resmi kaskus.com dan kaskus.co.id, ini dilakukan untuk kembali memperkuat citra KASKUS sebagai situs yang bervisi global namun tetap memiliki identitas Indonesia.
Agar senantiasa relevan dengan tren dunia digital, pada Mei 2014 KASKUS kembali meluncurkan versi baru yang dinamakan KASKUS Evolution. Pada versi ini KASKUS tampil lebih fresh, classy dan clean. Membuat navigasi yang lebih intuitif, fitur search yang lebih berkualitas di Forum serta Forum Jual Beli (FJB). Ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan member KASKUS yang telah mencapai lebih dari 6,5 juta member.
Posted by Unknown
No comments | 09.35
1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
 
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik

.c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
 
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

 
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.


 f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki. 

g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs). 

2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana

  1. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
  2. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
  3. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
  4. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
  5. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
  6. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
  7. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
  8. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.

3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. 


4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

 5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
 

6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. 

7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.
Posted by Unknown
No comments | 09.20
SOLO – Meski telah mendapatkan penangguhan penahanan, kasus yang membelit tersangka HH terus jalan. Polisi memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo jika berkas telah dianggap lengkap. Penyidik juga akan menahan tersangka, jika dalam aktivitas sehari-hari kembali mengulangi perbuatannya.
Salah satu pendamping HH dari Yayasan Atma Solo, Dunu Sukocowati, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, mengaku telah menerima pemberitahuan penangguhan penahanan HH dari penyidik. Ia menginformasikan, HH keluar dari tahanan Polresta Selasa pagi. Ia dijemput oleh orangtuanya.
“Kami tetap akan mendampingi HH hingga kasus itu tuntas,” papar Dunu, Rabu (1/5/2013).
Keluarga dan pengacara HH mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik, Kamis (18/4/2013) lalu. Pengacara HH, Pujiana, mengatakan permohonan tersebut diajukan bertujuan agar penyidik tidak mengabaikan hak-hak HH sebagai anak. Ia menyadari proses hukum harus tetap berjalan. Namun, menurut Pujiana polisi juga harus memenuhi hak-hak HH. Hak HH dalam kaitan itu seperti hak untuk berkumpul bersama keluarga. Ketika disinggung mengenai ada tidaknya jaminan jika HH tidak ditahan akan kooperatif, Pujiana mengatakan pihak keluarga menjaminnya.
Sebelumnya, Penyidik Polresta Solo mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara dan keluarga tersangka kasus dugaan penipuan melalui forum jual-beli Kaskus, HH, 16, sejak Selasa (30/4/2013). HH dikenakan wajib lapor dua hari sekali.
Posted by Unknown
No comments | 09.14
Solo - HafidHassan alias HH remaja berusia 15 tahun ditangkap jajaran Polresta Solo, Rabu (17/4/2013) dini hari. HH dalam beberapa pekan belakangan ini tak hanya menjadi buruan aparat kepolisian, namun juga warga di situs forum jual beli online Kaskus. Begitu diperiksa HH pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

HH diduga melakukan penipuan terhadap kaskuser lainnya, tak hanya kaskuser Solo. Diperkirakan para korban HH tertipu puluhan juta rupiah. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, remaja yang tinggal di Pasar Kliwon Solo ini ditangkap tanpa perlawanan.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, Rabu, membenarkan adanya penangkapan itu. Rudi mengatakan HH ditangkap di kediaman kerabatnya yang berjarak sekitar 200 meter dari kediaman HH.

Pemeriksaan terhadap HH telah dilakukan sejak Rabu pagi. HH didampingi kedua orangtuanya. “Setelah diperiksa HH mengaku perbuatannya. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut HH mengaku telah menawarkan barang berupa emas dan handphone di situs jual beli online Kaskus. Namun dia tidak mengirimkan barang sudah dipesan oleh konsumen.

“Setelah ada pengakuan itu HH ditetapkan sebagai tersangka. HH juga didampingi LSM pemerhati anak, karena HH masih di bawah umur,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pengguna forum jual-beli Kaskus(kaskuser) asal Solo diduga telah melakukan penipuan sejumlah orang di berbagai daerah, hingga mengalami kerugian lebih dari Rp23 juta.

Mereka telah melaporkan kejadian itu ke Polresta Solo, Minggu (14/4/2013). Informasi yang dihimpun Solopo.com, Senin (15/4), orang yang mereka sebut telah menipu adalah pemilik akun HafidHassan (HH).

Terlapor diduga menipu dengan modus yang berbeda-beda, seperti menawarkan jual-beli emas dan ponsel.

Jumlah kerugian yang diderita para korban dari tawaran fiktif itu bervariasi, ada yang Rp1.050.000, Rp9 juta dan bahkan ada yang merasa tertipu hingga Rp12,1 juta. Penipuan yang diduga dilakukan HH terjadi sejak awal tahun ini.

Salah satu korban adalah pemilik akun rumahpolos atas nama Bagas Setyo Nugroho, 20, warga Nayu Utara RT 003/RW 013, Kadipiro, Banjarsari, Solo.

Kepada Solopos.com, Bagas mengaku telah ditipu HH melalui penawaran ponsel, Minggu (3/4) lalu. Akibat kejadian itu ia mengalai kerugian Rp1.050.000.

Ia menceritakan, sehari sebelum kejadian ia menawarkan satu unit Blackberry kepada HH. Pada saat yang sama ia juga sedang berniat membeli ponsel Smartfren Andromax U.

Dalam sebuah perbincangan di blackberry messenger (BBM) rupanya HH mengaku juga mempunyai barang yang sedang dicari Bagas itu.

Transfer Uang

“Hingga akhirnya kami negosiasi. Saya mendapat harga Rp1 juta ditambah ongkos kirim [ongkir] Rp50.000. Dia semula mengaku anak Semarang. Saya mengajaknya COD [cash on delivery] di Semarang. Dia enggak mau. Maunya langsung ditransfer saja. Saya dikasih nomor rekening BCA atas nama Zkh,” urai Bagas saat dihubungi Solopos.com.

Setelah mempertimbangkan segala sesuatu, katanya, akhirnya ia mentransfer uang pada Minggu siang. Pada hari itu HH mengaku sudah mengirimkan barang yang diinginkan Bagas.

Bagas pun selanjutnya mengirimkan Rp300.000 sebagai tanda jadi. Namun, HH tidak terima. Ia meminta Bagas mengirimkan seluruh uang seperti kesepakatan semula. Bahkan, HH sempat mengancam akan melaporkan Bagas ke polisi karena dituding telah menipunya.

Hingga akhirnya Bagas mengirim Rp750.000 ke rekening Zkh tersebut. Setelah uang ditransfer HH menjanjikan akan mengirim nomor resi pukul 18.00 WIB. Nomor itu berguna untuk mengecek dan melacak keberadaan barang yang dipesan.

“Setelah saya tunggu ternyata HH tidak kunjung mengirimkannya kepada saya. Lalu saya BBM dia, tapi BBM saya gagal terkirim terus. Kemungkinan besar waktu itu dia langsung menghapus kontak saya. Saya telepon, dia selalu me-reject [menolak]. Dari situ saya baru sadar telah tertipu,” imbuh Bagas. (solopos)
Posted by Unknown
No comments | 08.17

1. Pelajari

Cari barang atau jasa yang diinginkan. Bandingkan harga dan spesifikasinya. Waspadai barang dengan harga yang terlalu murah.

2. Cek Reputasi Seller

Lihat reputasi penjual dengan seksama. Good Reputation Point (GRP) atau cendol tidak menjamin bahwa penjual tersebut terpercaya. Perhatikan beberapa hal-hal berikut:
  • Testimoni
    Baca komentar atau testimoni dari Kaskuser yang pernah bertransaksi dengan seller tersebut.
  • Username
    Waspadalah dengan username yang menggunakan nomer urut atau menggunakan huruf acak tanpa makna namun isi lapaknya sama dengan lapak lain, karena hal tersebut dicurigai sebagai spam.
  • Join Date
    Lihat kapan penjual bergabung di Kaskus. Apabila baru, sebaiknya teliti kembali kredibilitas seller, misalnya dari postingan yang dibuatnya.
  • Nomor Kontak
    Search nomer kontak seller di mesin pencari. Cek apakah nomer kontak tersebut pernah bermasalah dalam transaksi penjualan sebelumnya.

3. Metode Pembayaran

Gunakan metode pembayaran yang aman bagi keduabelah pihak, misalnya seperti menggunakan Rekening Bersama (Rekber) atau Cash On Delivery (COD) ditempat ramai. Jika ingin menggunakan transfer antar bank, pastikan bahwa seller sudah dikenal luas sebagai penjual terpercaya.

4. Bertanya Pada Komunitas

Rekomendasi dari komunitas yang berhubungan dengan produk tersebut akan bisa membantu mengetahui seller yang oke.

5. Simpan Bukti Transfer

Simpan bukti transfer dan bukti elektronik lainnya yang dilakukan dengan seller. Hal ini sebagai bukti pendukung jika terjadi masalah dalam proses transaksi.
Posted by Unknown
No comments | 07.39
1. Judul Thread. Dari judul threadpun kita sudah bisa menduga - duga kalau itu ialah penipuan. Entah ini penipunya yang bego atau memang sudah dijadikan acuan para jaringan penipuan ini biasanya mereka memberikan definisi : Nama Barang, Harga, Diskon, Jenis (BM/Original) disertai Nomor HP/Pin BB pada judul thread yang mereka buat.
2. Id Kaskus Baru. Biasanya id kaskus yang mereka pakai tergolong id yang baru dibuat dan tanggalnya tidak beda jauh dengan tanggal ketika anda mengakses lapak jual beli tersebut . Itu dilakukan karena mereka punya prinsip kalau sudah dapat korban langsung kabur. Jarang ada kalau id kaskus yang mereka gunakan ialah id kaskus prime atau original dalam arti yang sudah digunakan berbulan - bulan atau bertahun - tahun. Lha wong niatnya aja udah nipu.
3. Alamat toko tidak jelas. Mana mungkin para penipu memberikan alamat asli mereka. Kalau ada mah polisi pastinya sudah bertindak cepat untuk menangkap para penipu itu. Namun misalkan ada yang memberikan alamatnya saya yakin itu semua fiktif alias palsu. Biasanya mereka mengaku berdomisili di Batam, Pekanbaru Riau maupun tempat - tempat daerah perbatasan yang buat kita bakaln sulit dijangkau.
4. Tidak Bisa COD (Cash On Delivery) tidak ada toko fisik. Pada umumnya mereka berdalih tidak bisa COD  atau bayar ditempat karena tidak memiliki toko fisik. Ini sangat tidak masuk akal. Dimana - mana logikanya orang dagang jualan online itu untuk menaikan omset dagangan offlinenya kalau penipu ini sebaliknya. Misalkan bisa COD pasti merek minta DP terlebih dahulu 50%, harus jadi member dahulu atau transaksi lebih dari 15 juta baru bisa COD. Disini saya hanya bisa mengingatkan, Be A Smart Buyer.
5. Tidak bisa Rekber (Rekening Bersama). Ya pastilah, niat dari awal mau nipu. Rekberpun pastinya mereka tolak walaupun ini merupakan salah satu cara aman untuk bertransaksi online. Karena mereka tidak memiliki barang yang diperjualbelikan.

6. Barang Elektronik dan Gadged Harga Tidak Wajar. Pada umumnya barang yang mereka jual ialah berupa barang - barang seperti HP terbaru, Gadged, Komputer, Laptop. Mereka pastinya akan menjual barang setengah harga dari harga pasaran alias tidak masuk akal sehingga banyak dari kita yang tergoda sehingga tanpa berpikir panjang kita menstrasfer sejumlah uang ke mereka.

7. Barang BM kualitas Original. Seringkali saya menemukan mereka mengaku barang yang mereka jual ialah BM (Black Market) dan bergaransi original. Disini Yang namanya BM itu barang ilegal tanpa masuk cukai alias tidak diakui oleh badan yang berwenang itu barang atau gadged. Jadi tidak mungkin ada barang Barang BM kok bisa ada garansinya. Kalau Kata Cak Lontong, "Mikir, sambil nunjuk kepala"

Sebagai gambaran berikut ini, beberapa contoh thread penipu jual beli online yang sempat saya capture atau screenshot :

Ciri - Ciri Penipu Jual Beli Online di Kaskus FJB
Lapak Jual Beli para Penipu

Ciri - Ciri Penipu Jual Beli Online di Kaskus FJB
Salah satu iklan para penipu

Ciri - Ciri Penipu Jual Beli Online di Kaskus FJB
Janji - janji manis para penipu

Ciri - Ciri Penipu Jual Beli Online di Kaskus FJB
Produk gadged Palsu yang dijual para penipu

Ciri - Ciri Penipu Jual Beli Online di Kaskus FJB
Foto dan Testimoni palsu
Posted by Unknown
No comments | 07.29
Mengulas perihal Forum Online Terbesar di Indonesia ini seperti ga ada habisnya. Seperti yang kita ketahui forum online Kaskus ialah merupakan forum online terbesar di Indonesia sampai saat ini. Tercatat lebih dari 4 juta member sudah menjadi anggota di forum ini. Selain terdapat banyak subforum di dalamnya sebagai ajang diskusi dan bertukar pikiran.
Kaskus juga memiliki wadah yang digunakan untuk menjembatani para penjual dan pembeli untuk bisa bertransaksi jual beli. Dan lebih sering kita kenal dengan Forum Jual Beli Kaskus atau Kaskus FJB. Dengan begitu banyaknya jumlah member yang bergabung di kaskus tak dipungkiri sangat banyak pula watak, sifat maupun perilaku member disana. Hal tersebut terkadang dimanfaatkan oleh segelintir orang unntuk memperoleh rejeki secara tidak halal alias menipu secara online (berbuat jahat). Sebagai seorang pembeli kita harus selalu berikap waspada sebelum membeli sesuatu barang atau jasa terutama di Kaskus FJb.
Posted by Unknown
No comments | 06.59
Kebutuhan masyarakat Indonesia akan Online Shop semakin meningkat dari waktu ke waktu. Selain keberadaan ribuan toko online serta adanya situs jual beli online terbesar di Indonesia seperti Kaskus.com, Tokobagus.com atau Berniaga.com, pastinya akan mendatangkan banyak sekali manfaat terutama bagi para pelaku bisnis maupun kita sebagai penjual maupun pembeli. Barang dan Jasa yang ditawarkanpun sangatlah beragam baik dari produk elektronik, pakaian, otomotif hingga lowongan pekerjaanpun tersebar di segala penjuru pelosok dunia maya. 
Sebagai pembeli kita dituntut untuk cerdas dan jeli. Cerdas dan jeli disini dalam arti selalu waspada sebelum membeli suatu barang dari orang yang belum kita kenal sebelumnya. Karena diluar sana oknum - oknum nakal pelaku penipuan online ini jumlahnya kian hari terus meningkat, karena ada niat pelakunya maupun karena ada kesempatan. Maka dari itu, agar anda tidak gegabah dalam menentukan sikap dan pilihan dalam membeli barang, kami mengambil tema yaitu  Ciri - Ciri Penipuan Jual Beli Online Di Kaskus FJB.
Posted by Unknown
No comments | 06.30
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup Cyber Law yaitu:
1.     Copy Right (Hak Cipta)
2.      Trademark (Hak Merk)
3.      Defamation (Pencemaran Nama Baik)
4.       Hate Speech (Fitnah, Penghinaan)
5.       Hacking, Viruses, Illegal Access (Serangan terhadap fasilitas computer)
6.        Regulation Internet Resource
7.        Privacy
8.       Duty Care (Prinsip Kehati-hatian)
9.       Criminal Liability
10.    Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll)
11.     Electronic Contract (kontrak elektronik dan di tanda tangan digital)
12.     Pornography
13.     Robbery (Pencurian)
14.     Consumer Protection (Perlindungan konsumen)
15.   E-Commerce, E- Government
Posted by Unknown
No comments | 06.22
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Posted by Unknown
No comments | 06.14
Cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum dibanyak negara adalah ”ruang dan waktu”. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Posted by Unknown
No comments | 05.49

Jenis-jenis Cybercrime

Jenis-jenis cybercrime ada 2 macam yaitu berdasarkan jenis aktivitasnya dan berdasarkan motifnya.
1. Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya,cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut: 

a.      Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b.      Illegal Contents

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.



c.       Data forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

d.      Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.

e.       Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.

f.        Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

g.      Infringements of Privacy

Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

h.      Cracking

Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamaanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negatif, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

i.        Carding

Carding adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

j.        Phising

Tindakan kejahatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.

k.      Arp Spoofing

Teknik yang cukup popular untuk melakukan penyadapan data, terutama data username/password yang ada di jaringan internal.

l.        Gambling

Bisa disebut juga dengan perjudian atau mempertaruhkan sejumlah uang atau harta di dalam permainan, tujuannya mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari jumlah uang atau harta semula.

m.    Pornography dan Paedophilia

Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis dan kegiatan seksual lainnya, dengan tujuan merusak moral.Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak-anak (child pornography).
2. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:


a.      Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni

Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.

b.      Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu

Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
c.       Cybercrime yang menyerang individu

Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll

d.         Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)

Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

e.       Cybercrime yang menyerang pemerintah

Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

Sabtu, 07 Juni 2014

Posted by Unknown
No comments | 00.36


Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
  1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
  1. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek dan kejahatan individu.

Blogroll

About